Suatu hari, karena ingin tahu cara mengurus pasport, kami sekeluarga pergi ke rumah seorang teman yang seingatku pernah dinas di imigrasi (Sekarang kepala BKD). Ternyata aku salah, beliau tdk pernah di imigrasi, ttp di dinas transmigrasi, ttp beliau punya teman di dinas imigrasi. Singkat cerita kami tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk mengurus pasport.
Karena begitu perlunya kami akan pasport, maka pada hari rabu pertengahan bulan januari 2013 kami nekat ke dinas imigrasi sekitar jam 12.30 wib. Ttp sama juga tidak mendapatkan informasi yang cukup. Namun satu hal yang aku bisa berharap, yaitu informasi ttg membuat pasport scream online.
Setelah browsing ttg pasport online, maka hari senin setelah selesai praktek aku mencoba membuka situs imigrasi.go.id. Ajaib bagiku, ternyata begitu mudah membuat pasport dengan cara online ini. Dan biaya yang diperlukan ternyata tidak banyak, cukup Rp 255.000 per-orang, mungkin kalau ditambah fotokopi scan dll, tidak lebih dari 300.000. Penasaran caranya? Mari kita mulai sekarang:
Sebelum memulai mendaftar online, siapkan dulu file hasil scan dari KTP, KK dan salah satu (Akte kelahiran, surat nikah, Ijazah) dalam sebuah folder. atau bisa juga anda simpan dalam Flash disk.
1. Buka situs http://www.imigrasi.go.id/
