Suatu hari, karena ingin tahu cara mengurus pasport, kami sekeluarga pergi ke rumah seorang teman yang seingatku pernah dinas di imigrasi (Sekarang kepala BKD). Ternyata aku salah, beliau tdk pernah di imigrasi, ttp di dinas transmigrasi, ttp beliau punya teman di dinas imigrasi. Singkat cerita kami tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk mengurus pasport.
Karena begitu perlunya kami akan pasport, maka pada hari rabu pertengahan bulan januari 2013 kami nekat ke dinas imigrasi sekitar jam 12.30 wib. Ttp sama juga tidak mendapatkan informasi yang cukup. Namun satu hal yang aku bisa berharap, yaitu informasi ttg membuat pasport scream online.
Setelah browsing ttg pasport online, maka hari senin setelah selesai praktek aku mencoba membuka situs imigrasi.go.id. Ajaib bagiku, ternyata begitu mudah membuat pasport dengan cara online ini. Dan biaya yang diperlukan ternyata tidak banyak, cukup Rp 255.000 per-orang, mungkin kalau ditambah fotokopi scan dll, tidak lebih dari 300.000. Penasaran caranya? Mari kita mulai sekarang:
Sebelum memulai mendaftar online, siapkan dulu file hasil scan dari KTP, KK dan salah satu (Akte kelahiran, surat nikah, Ijazah) dalam sebuah folder. atau bisa juga anda simpan dalam Flash disk.
1. Buka situs http://www.imigrasi.go.id/
2. scroll ke bawah, kemudian pilih
3. Maka akan muncul halaman dibawah ini, kemudian pilih sesuai anak panah
4. Maka akan muncul halaman dibawah. Mulai untuk mengisi data
5. Untuk opsi seperti gambar dibawah, pilih Baru-Paspor biasa
6. Untuk opsi spt gambar dibawah, anda bisa pilih 1 diantara 2 yang kami beri tanda panah
7. Kemudian klik Lanjut, maka akan muncul halaman dibawah. Isilah yang anda ketahui, minimal yang bertanda * harus diisi
8. Kemudian klik Lanjut, maka akan muncul halaman seperti dibawah. klik kolok paling atas, maka akan ada pilihan file yang akan diupload. Pilihlah mulai dari KTP
9. Cari file di folder komputer anda. Bila sudah ketemu, klik upload
10. Bila upload berhasil, akan muncul seperti gambar dibawah ini
11. Kemudian klik Lanjut, maka akan muncul halaman dibawah ini. Klik pada kolom Kanin, akan muncul pilihan kantor imigrasi diseluruh Indonesia. Pilihlah yang terdekat dengan tempat tinggal anda
12. Pada kolom Tanggal kedatangan, pilihlah sesuai hari yang anda mau (sesuai waktu luang anda)
13. Klik Lanjut, maka akan muncul halaman verifikasi, masukkan kode yang muncul pada kolom yang disediakan
14. Kemudian klik OK, maka akan muncul gambar dibawah ini. klik kanan bukti permohonan, maka akan mendownload file pdf. Kemudian klik OK, maka anda akan dikirimi bukti pendaftaran lewat email yang anda masukkan ketika mendaftar.
15. Inilah file PDF yang terdownload dan juga terkirim lewat email anda. Silahkan di print (cetak) untuk selanjutnya di bawa ke Kanin yang anda maksudkkan.
16. Pada waktu Mendaftar ke kantor imigrasi. Bawa Arsip Asli (KTP, KK, Akte/Buku Nikah/Ijazah) dan juga foto copy-nya. Datanglah ke koperasi kantor imigrasi untuk membeli map khusus untuk pendaftaran. Berikut adalah gambar koperasi di salah satu kantor imigrasi, dan juga contoh map
17. Minta formulir pendaftaran di loket. Kalau tidak tahu loketnya silahkan tanya ditempat anda beli map. Inilah contoh formulir
18. Setelah mengisi formulir dan map, masukkan foto copy arsip (KTP, KK, Akte kelahiran/Buku Nikah/Ijazah) dalam map. Bila anda pegawai, harus menyertakan surat ijin dari atasan. Setelah lengkap silahkan Datang ke ruang depan kantor imigrasi, disana ada komputer untuk mengambil nomor antrian. maka klik pendaftaran. anda akan mendapat nomor urut.
19. Menunggu nomor urut anda dipanggil
20. setelah memasukkan berkas, anda akan mendapat Tanda terima Permohonan spt gambar dibawah
21. Pada tanggal yang sudah ditentukan untuk pembayaran, foto dan wawancara. ambil lagi nomor antrian. pilih kolom nomor 2, spt contoh dibawah
22. Setelah membayar anda akan mendapat bukti pembayaran, kemudian diminta foto dan wawancara.
23. Menunggu 4 hari kerja, untuk mengambil paspor anda. Anda bisa cek apakah paspor anda sudah jadi apa belum. dengan membuka laman berikut:
24. Setelah mengetahui paspos jadi, ambil nomor antrian
24. Setelah dipanggil
25. Alhamdulillah Paspor sudah jadi.






























Tidak ada komentar:
Posting Komentar